Sebutkan jaminan Hak asasi manusia terhadap gelandang pengemis dan anak jalanan dalam UUD 1945 dan jelaskan
PPKn
iqbaladi500
Pertanyaan
Sebutkan jaminan Hak asasi manusia terhadap gelandang pengemis dan anak jalanan dalam UUD 1945 dan jelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban EngieMathilda
gelandang, pengemis, dan anak jalanan yang terlantar dipelihara oleh negara. Hal ini termasuk dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yg mempunyai makna bahwa gepeng dan anak - anak jalanan dipelihara atau diberdayakan oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Maaf klau slah^_^