PPKn

Pertanyaan

sebutkan pokok pokok pikiran yang terkandung didalam setiap alinea pembukaan UUD 1945 !

1 Jawaban

  • 1. Mendeskripsikan pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945            Jawab : Pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah :A.  Pada alinea pertama, terkandung pokok pikiran bahwa :ü Kemerdekaan adalah hak segala bangsa.ü Segala bentuk penjajahan harus dihapuskan.ü Bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.ü Pokok-pokok pikiran itu semestinya menjadi landasan politik luar negeri Indonesia.B.   Pada alinea kedua, terkandung pokok pikiran bahwa :ü Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan.ü Kemerdekaan bukanlah akhir dari suatu perjuangan.ü Perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan Negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
    C.   Pada alinea ketiga terkandung pokok pikiran bahwa :ü Kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.ü Kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.D.  Pada alinea keempat terdapat rumusan tentang :ü Tujuan Negara yang meliputi :§  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.§  Memajukan kesejahteraan umum.§  Mencerdaskan kehidupan bangsa.§  Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadiü Pentingnya mengatur kehidupan Negara dalam Undang-Undang Dasar.ü Bentuk pemerintahan Republik.ü Dasar Negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
    2. Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945            Jawab : Kedudukan pembukaan UUD 1945 adalah :ü Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental ( staatsfundamentalnorm ).                                                                                                                                                                                ü Menurut ilmu hukum, pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah-ubah karena makna kandungan pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok pembentukan Negara dan pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum tertinggi.ü Kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya.ü    Terpisah dan sebagai pokok kaidah Negara fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam hak tertib hukum Indonesia.ü    Pokok kaidah Negara yang fundamental, maksudnya adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan menguasai hukum dasar Negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi).
    3. Menguraikan makna tiap alinea  yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945            Jawab : Makna tiap alinea yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah :v MAKNA PADA ALINEA PERTAMA :·        Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.·        Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.·        Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.·        Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.

    v MAKNA PADA ALINEA KEDUA :·        Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.·        Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaannya.Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. v

Pertanyaan Lainnya