menurut kalian apakah boleh suatu lembaga negara dalam hal ini kementrian negara di efakuasi atau di nilai kerjanya oleh presiden?
PPKn
amelinurul4847
Pertanyaan
menurut kalian apakah boleh suatu lembaga negara dalam hal ini kementrian negara di efakuasi atau di nilai kerjanya oleh presiden?
2 Jawaban
-
1. Jawaban chaca292
tentu boleh karena presiden adalah kepala negara -
2. Jawaban isma157
tentu boleh karena jabatan persiden lebih tinggi,maaf kalau salah :)