tuliskan enam tugas pemerintah pusat yang tidak dibebankan kepada pemerintah daerah.
PPKn
rrevilasari
Pertanyaan
tuliskan enam tugas pemerintah pusat yang tidak dibebankan kepada pemerintah daerah.
2 Jawaban
-
1. Jawaban FairuzKhalishah28
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Yang ini, yang Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:politik luar negeri;pertahanan;keamanan;yustisi;moneter dan fiskal nasional;agama ;norma ; danekonomi -
2. Jawaban daroot
1. meningkatkan daya saing daerah.
2. pengangkatan, pemindhan, dan pemberhentian sekretaris daerah kota/kabupaten
3. menyampaikan rancangan perda yang mengatur tentang RPJPD, RJPMD, APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi menteri untuk rancangan perda provinsi dan evaluasi gubernur untuk rancangan perda kabupaten/kota sebelum ditetapkan.
4. belanja daerah diutamakan untuk mendanai urusan wajib terkait pelayanan minimum
5. Proporsi dana alokasi umum (DAU) antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan pertimbangan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota.