IPS

Pertanyaan

Jelaskan tentang sistem pemerintahan negara Jerman!

1 Jawaban

  • Sistem Pemerintahan Jerman

    Negara Jerman adalah sebuah negera federasi di Eropa barat. Awalnya pemerintahan negara ini berbentuk kekaisaran. Seusai perang Perancis-Prusia (1870-1871) sistem pemerintahan negara ini berubah menjadi sistem parlementer dengan kanselir pemegang pemerintahan. Kanselir pertama adalah Otto Von Bismarck. Pemerintahan yang sehari-harinya dipegang oleh Kanselir memegang peranan seperti perdana menteri. Posisi kanselir diraih secara otomatis oleh kandidat utama partai pemenang pemilihan umum federal.

    Jerman juga pernah menganut sistem pemerintahan demokrasi tapi tidak berlangsung lama, itu terjadi tahun 1933. Setelah itu pemerintahan dipegang oleh NAZI, sebuah rezim otoriter yang dipimpin Adolf Hitler dan membawa kehancuran dalam perang dunia II. Hal ini membuat Jerman terbagi menjadi dua yaitu Jerman Barat (Republik federal Jerman) dan Jerman Timur (Republik Demokratik Jerman). Tapi Kekalahan dalam Perang Dunia II telah membuat Jerman kehilangan wilayah timur. Lalu pemerintahan berpindah ke Jerman Barat.

    Setelah negara Jerman terpisah lalu pada tahun 1990 terjadi penyatuan kembali dengan diruntuhkannya tembok Berlin. Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan demokrasi yang berbasis ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.

    Dalam pemerintahan Jerman, Parlemen dikenal sebagai Bundestag, yang anggota-anggotanya dipilih. Partai yang memerintah adalah partai dengan koalisi dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestag terdapat pula Bundesrat, yang anggota-anggotanya adalah perwakilan pemerintahan negara-negara bagian. Bundesrat sering disamakan dengan senat, meskipun pada kenyataannya memiliki wewenang yang berbeda. Walau secara konstitusional Jerman dipimpin oleh kanselir namun negara karena Jerman juga menganut sistem parlementer sehingga pimpinan negara dipegang oleh presiden yang dipilih setiap 5 tahun sekali.

    Jerman juga memiliki makhamah konstitusi liberal, dimana setiap warga mempunyai hak mengajukan keberatan berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah.

    Saat ini yang menjadi masalah dalam pemerintahan Jerman adalah mengenai penutupan pembangkit nuklir yang kerap menjadi sumber demonstrasi warga Jerman.

    Pemerintahan dan pembagian administrasi

    Jerman adalah negara demokrasi parlementer. Pemerintahan sehari-hari dipegang oleh seorang kanselir, yang berperan seperti perdana menteri di negara lain dengan bentuk pemerintahan serupa. Selain Jerman, Austria juga memiliki kanselir. Posisi kanselir diraih secara otomatis oleh kandidat utama partai pemenang pemilihan umum federal. Terdapat enam partai politik utama di Jerman, dengan tiga yang terbesar (dua di antaranya membentuk koalisi permanen), yaitu SPD (demokrat sosial, berhaluan kiri progresif) danCDU/CSU (kristen demokrat/sosialis yang berhaluan kanan konservatif). Partai-partai lainnya adalah FDP (demokrat liberal), Bündnis 90/Die Grüne (kiri hijau), dan Die Linke(berhaluan kiri, merupakan gabungan dari partai komunis dan pecahan SPD). Jabatan presiden lebih banyak bersifat seremonial, meskipun ia dapat menyetujui atau tidak menyetujui beberapa hal penting.

    Parlemen dikenal sebagai Bundestag, yang anggota-anggotanya dipilih. Partai yang memerintah adalah partai dengan koalisi dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestag terdapat pula Bundesrat, yang anggota-anggotanya adalah perwakilan pemerintahan negara-negara bagian. Bundesrat sering disamakan dengan senat, meskipun pada kenyataannya memiliki wewenang yang berbeda.

    Pembagian administratif Republik Federal Jerman.

    Secara administrasi, Jerman adalah negara federasi (Bundesland) dengan 13 negara bagian (Flächenland; yaitu Baden-Württemberg,Freistaat Bayern atau Bavaria, Brandenburg, Hessen, Mecklenburg-Vorpommern, Niedersachsen, Nordrhein-Westfalen, Rheinland-Pfalz,Saarland, Freistaat Sachsen, Sachsen-Anhalt, Schleswig-Holstein, dan Freistaat Thüringen) dan tiga kota setingkat negara bagian (Stadtstaaten atau Stadtländer, yaitu Berlin, Bremen, dan Hamburg). Negara-negara bagian ini dibentuk secara bertahap semenjak berakhirnya Perang Dunia II sebagai penyederhanaan atas garis batas negara bagian peninggalan masa Reich Jerman yang lebih bersifat feodalistik. Negara bagian diperintah oleh seorang perdana menteri (Ministerpräsident) lengkap dengan kabinetnya. Terdapat pula parlemen tingkat negara bagian. Setiap negara bagian mengirim wakil-wakil (anggota kabinet, tidak dipilih langsung) ke Bundesrat.


Pertanyaan Lainnya