PPKn

Pertanyaan

tugas wewenang dan lembaga didalamnya mengenai kekuasaan konstitutif,kekuasaan legislatif,dan kekuasaan yudikatif

1 Jawaban

  • **LEMBAGA LEGISLATIF
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

    -Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
    -Melantik presiden dan wakil presiden;
    -Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

    ***LEMBAGA EKSEKUTIF
    Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
    dipegang oleh presiden dan dibantu oleh wakil presiden bersama dengan para menteri yang biasa disebut sebagai pemerintah.
    Sejak Undang-Undang Dasar1945 diamendemen, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan melalui pemilihan.

Pertanyaan Lainnya