tugas wewenang dan lembaga didalamnya mengenai kekuasaan konstitutif,kekuasaan legislatif,dan kekuasaan yudikatif
PPKn
ainunMamnun
Pertanyaan
tugas wewenang dan lembaga didalamnya mengenai kekuasaan konstitutif,kekuasaan legislatif,dan kekuasaan yudikatif
1 Jawaban
-
1. Jawaban milsr
**LEMBAGA LEGISLATIF
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
-Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
-Melantik presiden dan wakil presiden;
-Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
***LEMBAGA EKSEKUTIF
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
dipegang oleh presiden dan dibantu oleh wakil presiden bersama dengan para menteri yang biasa disebut sebagai pemerintah.
Sejak Undang-Undang Dasar1945 diamendemen, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan melalui pemilihan.