Jelaskan makna yang terkadung dalam pasal 26 UUD tahun 1945 tentang WNi?
PPKn
sarahbrightman1
Pertanyaan
Jelaskan makna yang terkadung dalam pasal 26 UUD tahun 1945 tentang WNi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban yeniherlina
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
maaf ya klo salah.