PPKn

Pertanyaan

Jelaskan dasar hukum pembagian kekuasaan..
Bantu jawab yaah

1 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan di Indonesia ada dua, yakni kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal. Secara horizontal dasar hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, pasal 24 ayat 2, Pasal 23 D, dan Pasal 23 E ayat 1. Sementara pembagian kekuasaan secara vertikal diatur oleh UUD 1945 Pasal 18

    Pembahasan :

    Pembagian Kekuasaan dalam suatu negara dilakukan agar tidak terjadi kesewenangan dalam penyelenggaraan negara. Pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni secara horizontal dan secara vertikal

    Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

    Membagi kekuasaan kekuasaan di pemerintah pusat. Berikut pembagiannya :

    • Kekuasaan Konstitusi

    Kekuasaan konstitusi dipegang oleh MPR pada pasal 3 ayat 1. Kekuasaan konstitusi adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan konstitusi negara

    • Kekuasaan Eksekutif

    Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden menurut pasal 4 ayat 1 adalah pemegang kekuasaan pemerintahan

    • Kekuasaan Legislatif

    Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR. Menurut pasal 20 ayat 1, DPR memiliki wewenang untuk membuat undang undang

    • Kekuasaan Yudikatif

    Kekuasaan Yudikatif dipegang oleh lembaga peradilan, yaitu MA dan MK. Menurut pasal 24 ayat 2 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh lembaga peradilan

    • Kekuasaan Moneter

    Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk mengambil kebijakan moneter. Dipegang oleh Bank Indonesia berdasarkan pasal 23 D

    • Kekuasaan Eksaminatif

    Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk mengatur dan mengelola keuangan. Dipegang oleh BPK berdasarkan pasal 23 E ayat 1

    Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

    Pembagian kekuasaan secara vertikal dilakukan secara turun menurun melalui presiden, gubernur, bupati/wali kota, dan pejabat di bawahnya. Dasar hukumnya adalah UID 1945 Pasal 18 ayat 1. Pembagian kekuasaan ini dilakukan menggunakan asas otonomi daerah. Diharapkan pembangunan yang dilakukan lebih merata karena adanya pembagian kekuasaan ke tingkat yang lebih kecil lagi.

    Pelajari Lebih Lanjut :

    • Trias Politika https://brainly.co.id/tugas/1234366

    • Pengertian Lembaga Negara https://brainly.co.id/tugas/693535

    • Jenis dan Tugas Lembaga Negara https://brainly.co.id/tugas/231505

    Detail Jawaban :

    Mapel : PPKn

    Kelas : 8

    Bab : 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

    Kode Kategorisasi : 8.9.5

    Kata Kunci : Lembaga, Negara, Kekuasaan

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya