Bagaimana penjelasan dari penyelenggaraan negara ?
PPKn
Faidhur
Pertanyaan
Bagaimana penjelasan dari penyelenggaraan negara ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban lkpsb95
Penyelenggara Negara (1) adalah Pejabat Negara yang men-jalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Penyelenggara Negara (2) adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Penyelenggara Negara (3) adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis).