PPKn

Pertanyaan

teori atau pendapat kekuasaan negara menurut van vallenhouven

1 Jawaban

  • Van Vollenhoven juga melakukan pembagian kekuasaan negara menjadi empat fungsi, yaitu regeling; bestuur; rechtspraak; dan politie. Pembagian keempat kekuasaan negara Volenhoven dikenal dengan teori “Catur Praja”.

    Dalam teori itu, yang dimaksud dengan regeling adalah kekuasaan negara untuk membentuk aturan. Bestuur adalah cabang kekuasaan yang menjalankan fungsi pemerintahan. Sementara itu, rechtspraak merupakan cabang kekuasaan negara yang melaksanakan fungsi peradilan. perbedaan dengan teori Locke dan Montesquieu, Vollenhoven memunculkan politie sebagai cabang kekuasaan yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat dan bernegara.

    Dalam studi ilmu hukum administrasi Negara dikenal pula adanya pembagian kekuasaan yang dibagi dalam dua fungsi yaitu fungsi pembuatan kebijakan (policy making function) dan fungsi pelaksanaan kebijakan (policy executing function). Semua pembagian kekuasaan ini tidak lain bertujuan sebagai telah dikemukakan dalam awal tulisan ini yaitu untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan oleh penguasa. Maka dalam istilah hukum itu pula sehingga kata kekuasaan kemudian direduksi menjadi kewenangan. Sebagaimana dikenalnya asas dalam hukum tata Negara: tidak ada kekuasaan tanpa kewenangan, dan tidak ada kewenangan tanpa undang-undang yang memberikannya.

Pertanyaan Lainnya