Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai mestinya pelaksanaan tugas keresidenan tersebut,jadi siapakah menteri yang akan m
PPKn
farhanfairuz
Pertanyaan
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai mestinya pelaksanaan tugas keresidenan tersebut,jadi siapakah menteri yang akan menggatikan tugas tersebut
2 Jawaban
-
1. Jawaban RizkyHANKA
mungkin menteri koordinator negara -
2. Jawaban denok161
mendagri,menlu dan menteri pertahanan