wilayah yang menggunakan hukum belanda pada masa penjajahan adalah ....... dan .......
IPS
20371
Pertanyaan
wilayah yang menggunakan hukum belanda pada masa penjajahan adalah ....... dan .......
1 Jawaban
-
1. Jawaban suryadharma3
Hindia Belanda juga merupakan wilayah yang tertulis dalam Undang-undang Kerajaan Belanda tahun 1814 sebagai wilayah berdaulat Kerajaan Belanda, diamendemen tahun 1848, 1872, dan 1922 menurut perkembangan wilayah Hindia Belanda.
Hindia Belanda dahulu kala adalah sebuahjajahan Belanda, sekarang disebut Indonesia. Jajahan Belanda ini bermula dari propertiVereenigde Oostindische Compagnie (atauVOC) yang antara lain memiliki Jawa danMaluku serta beberapa daerah lain semenjakabad ke-17. Setelah VOC dibubarkan pada tahun 1798, semua properti VOC menjadi milik pemerintah Republik Batavia.
Pada abad ke-19 hanya pulau Jawa yang secara keseluruhan milik Belanda. Lalu pada tahun-tahun selanjutnya semua daerah lain diNusantara ditaklukkan atau “dipasifikasikan” (didamaikan). Hindia Belanda adalah salah satu koloni Eropa yang paling berharga yang termasuk dalam kekuasaan Imperium Belanda.[2] Penguasaan atas koloni ini turut menyumbang kepada semakin kuatnya pengaruh ekonomi global Belanda, terutama dalam perdagangan rempah dan komoditas perkebunan lainnya, dalam abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Pada puncaknya pada tahun1942, Hindia Belanda meliputi semua daerah Indonesia saat ini. Selain itu, kota Melaka,Taiwan, Sri Lanka pernah dimiliki VOC dan pemerintah Belanda.
Perbatasan Hindia Belanda dengan negaratetangganya ditentukan dengan perjanjian-perjanjian legal antara Kerajaan Belanda dengan Kerajaan Sarawak (protektorat Inggrisdi bawah dinasti Brooke "the White Rajah"),Borneo Utara Britania (Sabah), Kerajaan Portugis (Timor Portugis), Kekaisaran Jerman(Papua Nugini Utara), Kerajaan Inggris (Papua Nugini Selatan)