Dampak interaksi negara negara anggota asean
IPS
atikahcahyap9806
Pertanyaan
Dampak interaksi negara negara anggota asean
1 Jawaban
-
1. Jawaban karinanurul35
Federalisme; memandang perlunya integrasi yang terjadi secara mendasar dan konstitusional, sehingga menghasilkan suatu institusi supranasional yang legal. Hal ini dianggap merupakan suatu hal yang esensial karena menurut kaum federalis, konflik terjadi karena sistem internasional yang anarki, sehingga untuk menghindari konflik, ke-anarki-an tersebut harus dikendalikan melalui suatu institusi internasional yang secara legal memiliki kekuasaan di atas negara (Carls & Naughton, 2002).
b. Fungsionalisme; memandang integrasi sebagai sarana kerjasama antarnegara dalam menjalankan fungsi dan keahliannya masing-masing, untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya yang lebih baik. Menurut Mittrany (1933, h. 101), integrasi dikatakan sebagai suatu collective governance and ‘material interdependence’. Hal ini berarti bahwa integrasi yang menjadi perhatian kaum fungsionalis adalah integrasi sebagai pemerintahan bersama yang didasari oleh ketergantungan ekonomi, dan memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan ekonomi yang lebih baik. Adanya istilah ‘collective governance’ dalam hal ini menunjukkan bahwa konteks kedaulatan dalam hal ini bukanlah supranasional melainkan kepemilikan bersama yang digerakkan melalui kerja sama.
c. Neofungsionalisme; merupakan kombinasi antara federalisme dan fungsionalisme. Neofungsionalis membenarkan pandangan kaum fungsionalis yang menyatakan bahwa integrasi dilakukan melalui kerjasama atas dasar ketergantungan ekonomi. Akan tetapi, sejalan dengan federalisme, neofungsionalisme juga memandang bahwa hasil akhir dari suatu integrasi adalah institusi politik formal supranasional. Kaum neofungsionalis memiliki tujuan yang sama dengan federalis, tetapi lebih memilih metode integrasi kaum fungsionalis yang perlahan (Ozen, 1998).
d. Pluralisme; memandang integrasi sebagai suatu pencapaian dalam memiliki rasa kepemilikan dalam suatu komunitas, yang tadinya merupakan bagian-bagian yang berbeda dan terpisah, tetapi telah berubah menjadi suatu sistem yang koheren dan harmonis (Deutsch, 1957). Meskipun diindikasikan dengan meningkatnya interaksi (komunikasi dan transaksi) antarmasyarakat dan timbulnya rasa kepemilikan, tetapi dalam tetap tidak dirasa perlu untuk membuat suatu institusi supranasional yang memiliki otoritas legal terhadap komunitas tersebut.
e. Regionalisme; mengarah pada masyarakat global yang lebih mudah dicapai melalui integrasi kawasan atau regionalisme. Melalui kawasan yang memiliki kesamaan kondisi dan posisi geografis, budaya, sosial, dan ideologi, integrasi diharapkan dapat memiliki kohesi yang lebih kuat dan berfungsi lebih efektif.