PPKn

Pertanyaan

pembagiaan kekuasaan menurut john locke dan montesquieu dan jelaskan perbedaannya

2 Jawaban

  • John Locke dalam bukunya “Two Treaties of Government” mengusulkan kekuasaan di suatu negara dibagi menjadi organ organ  negara yang memiliki fungsi masing masing. Menghindari kesewang-wenangan pemerintah, kekuasaan dibagi menjadi 3 macam:

    1.       Kekuasaan legislatif. Kekuasaan untuk membuat undang undang

    2.       Kekuasaan eksekutif. Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang

    3.       Kekuasaan federatif. Kekuasaan untuk melakukan hubungan diplimatik dengan negara negara lainnya.

    Sedangkan menurut Montesquieu dalam bukunya “L’esprit des Lois” negara demokrasi dibagi menjadi 3 organ kekuasaan:

    1.       Kekuasaan legislatif. Kekuasan untuk membuat undnag undang

    2.       Kekuasaan eksekutif. Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang

    3.       Kekuasaan yudikatif. Kekuasaan untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran undang uandang

    Selain pembagian organ kekuasaannya, letak perbedaan lain antara lain:

    1.       Menurut John Locke Yudikatif telah tercakup di eksekutif, karena mengadili berarti melaksanakan undang undang tersebut. Dan perlu juga federatif karena hubungan dengan luar negeri harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.

    2.       Menurut Montesqueiu federatif terlah tercakup di di eksekutif karena hubungan dengan luar negeri dianggap kekuasaan eksekutif. Dan perlu juga yudikatif  karena pengadilan terhadap pelanggar undang-undang harus berdiri sendiri.

    3.       Seiring berjalannya waktu, konsep oleh Montesqueiu lebih diterima, karena kekuasaan federatif dilakukan oleh Departemen Luar Negeri negara masing masing yang mana merupakan lembaga eksekutif.

    Itu tadilah berbedaan antara pembagian kekuasaan John Locke dan Montesquieu.


  • Pembagian kekuasaan menurut john locke
    1.kekuasaan yudikatif, kekuasaan untuk membuat/membentuk undang2
    2. kekuasaan eksekutif, adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang2
    3.kekuasaan federatif, kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri, sedangkan menurut montesqueiu
    1.kekuasaan legislatif,kekuasaan untuk membuat/membentuk undang2
    2.kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk menjalankan undang2
    3. kekuasaan yudikatif,yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang2

Pertanyaan Lainnya