IPS

Pertanyaan

Tuliskan pasal yg menjelaskan tentang nkri

1 Jawaban

  • 1. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
    “Bahwa negara Indonesia
    merupakan negara kesatuan
    dan berbentuk republik.”
    Berdasarkan ayat tersebut di
    jelaskan bahwa bentuk negara
    Indonesia adalah kesatuan,
    dan bentuk pemerintahannya
    merupakan republik.
    2. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
    “Bahwa Presiden Republik
    Indonesia memegang penuh
    kekuasaan pemerintahan
    menurut Undang Undang
    Dasar” Dapat di simpulkan
    bahwa negara Indonesia
    menganut sistem
    pemerintahan presidensial.
    3. Pasal 17 ayat 1 UUD 194
    “Bahwa Presiden dalam
    menjalankan tugasnya di bantu
    oleh menteri negara” Hal ini
    berarti selama presiden
    Republik Indonesia bertugas,
    ia boleh berhak dibantu oleh
    para menteri dalam mengurus
    dan mengatur pemerintahan
    Indonesia.
    4. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945
    “Bahwa menteri-menteri
    negara di angkat dan
    diberhentikan oleh presiden.”
    Artinya presiden mempunyai
    hak atas memilih dan
    menunjuk mentri yang akan
    membantunya serta berhak
    untuk memberhentikan
    menteri tersebut.
    5. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945
    “Para menteri negara
    memimpin departemen
    pemerintahan.” Artinya setiap
    menteri bekerja untuk
    memimpin tiap departemen
    pemerintahan. Misalnya
    menteri kesehatan memimpin
    departemen kesehatan dan
    lain sebagainya.
    6. Pasal 5 ayat 1 UUD 1945
    “Presiden mempunyai hak dan
    kekuasaan untuk membentuk
    undang-undang dengan
    persetujuan dewan perwakilan
    rakyat.” Ini menjelaskan bahwa
    presiden mempunyai hak dan
    kekuasaan untuk membuat
    undang-undang baru, namun
    dengan persetujuan DPR
    terlebih dahulu.
    7. Pasal 7 ayat 1 UUD 1945
    “Presiden serta wakil presiden
    hanya memegang jabatan
    selama lima tahun, setelahnya
    dapat di pilih kembali” Artinya
    presiden dan wakil presiden
    mempunyai masa jabatan
    hanya lima tahun , dan
    selanjutnya akan dilakukan
    pemilihan kembali presiden
    dan wakilnya.
    8. Pasal 10 ayat 1 UUD 1945
    “Bahwa presiden memegang
    kekuasaan tertinggi atas
    Angkatan Udara, Angkatan
    Darat, dan Angkatan Laut.”
    Artinya presiden mempunyai
    kuasa penuh atas pasukan
    pertahanan negara yaitu
    AL,AU, dan AD.
    9. Pasal Pasal 15 ayat 1
    “Presiden yang berwenang
    memberi gelar, tanda jasa dan
    lain-lain tanda kehormatan.”
    Artinya presiden mempunyai
    hak dan kewajiban dalam
    memberi gelar dan tanda
    kehormatan lainnya.

Pertanyaan Lainnya