Tuliskan pasal yg menjelaskan tentang nkri
IPS
Sundalakabbulamma123
Pertanyaan
Tuliskan pasal yg menjelaskan tentang nkri
1 Jawaban
-
1. Jawaban sari557
1. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
“Bahwa negara Indonesia
merupakan negara kesatuan
dan berbentuk republik.”
Berdasarkan ayat tersebut di
jelaskan bahwa bentuk negara
Indonesia adalah kesatuan,
dan bentuk pemerintahannya
merupakan republik.
2. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
“Bahwa Presiden Republik
Indonesia memegang penuh
kekuasaan pemerintahan
menurut Undang Undang
Dasar” Dapat di simpulkan
bahwa negara Indonesia
menganut sistem
pemerintahan presidensial.
3. Pasal 17 ayat 1 UUD 194
“Bahwa Presiden dalam
menjalankan tugasnya di bantu
oleh menteri negara” Hal ini
berarti selama presiden
Republik Indonesia bertugas,
ia boleh berhak dibantu oleh
para menteri dalam mengurus
dan mengatur pemerintahan
Indonesia.
4. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945
“Bahwa menteri-menteri
negara di angkat dan
diberhentikan oleh presiden.”
Artinya presiden mempunyai
hak atas memilih dan
menunjuk mentri yang akan
membantunya serta berhak
untuk memberhentikan
menteri tersebut.
5. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945
“Para menteri negara
memimpin departemen
pemerintahan.” Artinya setiap
menteri bekerja untuk
memimpin tiap departemen
pemerintahan. Misalnya
menteri kesehatan memimpin
departemen kesehatan dan
lain sebagainya.
6. Pasal 5 ayat 1 UUD 1945
“Presiden mempunyai hak dan
kekuasaan untuk membentuk
undang-undang dengan
persetujuan dewan perwakilan
rakyat.” Ini menjelaskan bahwa
presiden mempunyai hak dan
kekuasaan untuk membuat
undang-undang baru, namun
dengan persetujuan DPR
terlebih dahulu.
7. Pasal 7 ayat 1 UUD 1945
“Presiden serta wakil presiden
hanya memegang jabatan
selama lima tahun, setelahnya
dapat di pilih kembali” Artinya
presiden dan wakil presiden
mempunyai masa jabatan
hanya lima tahun , dan
selanjutnya akan dilakukan
pemilihan kembali presiden
dan wakilnya.
8. Pasal 10 ayat 1 UUD 1945
“Bahwa presiden memegang
kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Udara, Angkatan
Darat, dan Angkatan Laut.”
Artinya presiden mempunyai
kuasa penuh atas pasukan
pertahanan negara yaitu
AL,AU, dan AD.
9. Pasal Pasal 15 ayat 1
“Presiden yang berwenang
memberi gelar, tanda jasa dan
lain-lain tanda kehormatan.”
Artinya presiden mempunyai
hak dan kewajiban dalam
memberi gelar dan tanda
kehormatan lainnya.