Setiap berapa tahun presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat?
PPKn
lexsugar5970
Pertanyaan
Setiap berapa tahun presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat?
2 Jawaban
-
1. Jawaban inchigen
Jawabanya adalah setiap 5 tahun sekali (1 Periode) -
2. Jawaban dininurdinayah
setiap 5 thn sekali
maaf klo salah