Apa yang dimaksud dengan tanah carik atau tanah bengkok?
PPKn
TriKurniadinata659
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan tanah carik atau tanah bengkok?
1 Jawaban
-
1. Jawaban FARHANIP
Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya