PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tugas dan wewenang wakil bupati dan wakil wali kota!

1 Jawaban

  • Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut:
    1.memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
    2.memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
    3.menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
    4.menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
    5.mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    6.mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
    7.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Berikut kewenangan Kepala Daerah:1.mengajukan rancangan Perda;2.menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;3.menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
    4.mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
    5.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Wakil kepala daerah mempunyai tugas:1.membantu kepala daerah dalama.memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerahb.mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasanc.memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernurd.memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota
    2.memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
    3.melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
    4.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5.wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah

    Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:
    1.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2.menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;3.mengembangkan kehidupan demokrasi;
    4.menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
    5.menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
    6.melaksanakan program strategis nasional; dan
    7.menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Pertanyaan Lainnya