Apakah tugas seorang sekretaris desa?
PPKn
ilyasScout5270
Pertanyaan
Apakah tugas seorang sekretaris desa?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
Penjelasan:
Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan
2. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
3. Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan
2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
3. Penyiapan program kerja dan pelaporannya.