PPKn

Pertanyaan

Apakah tugas seorang sekretaris desa?

1 Jawaban

  • Penjelasan:

    Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:

    1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan

    2. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan

    3. Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa

    4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

    Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:

    1.Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan

    2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa

    Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat

    3. Penyiapan program kerja dan pelaporannya.

Pertanyaan Lainnya