PPKn

Pertanyaan

1. sebutkan sanksi bagi orang yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, agama dan hukum

2. sebutkan undang-undang yang mengatur lalu lintas dan angkutan negara

3. sebutkan uni pasal 281 no.22 tahun 2009

4. sebutkan 2 pasal dalam UUD 1945 dan tulislah uninya masing2 yg menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum"

1 Jawaban

  • 1.sangsi norma kesusilaan adalah akan mendapatkan cemohan/sindiran
    sangsi norma kesopanan adalah akan mendapat teguran dan dikucilkan dimasyarakat
    sangsi norma agama adalah yg melanggar peraturan akan masuk neraka
    sangsi norma hukum adalah akan dipenjarakan dan dikenai denda
    menurut pelajaran saya sih begitu semoga bisa membantu

Pertanyaan Lainnya