PPKn

Pertanyaan

dapat menjelaskan maksud ius soli dan ius sanguinis dalam kewarganegaraan

1 Jawaban

  • Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah Brazil, Kanada, Argentina, dan Jamaika.

    Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.Diantara negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Belanda, Inggris, Jerman, dan Filipina.

    jadi kesimpulannya Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Sedangkan ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orang tuanya, dimanapun anak itu dilahirkan.

    Masalah Yang Timbul Dari 2 Asas ini

    1. Bipatride

    Munculnya 2 kewarganegaraan, terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.

    Nah hal ini membuat kedua negara (negara asal dan tempat kelahiran) memberikan status kewarganegaraan nya.

    2. Apatride

    Kasus dimana seorang anak tidak mempunyai kewarganegaraan. Terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.

    Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya maupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut

    contoh ius soli jika ada anak A lahir di indonesia walaupun ayahnya dari jerman dia tetap jadi WNI.
    contoh ius sanguinis
    Seseorang yang dilahirkan di Indonesia, tetapi orang tuanya warga Negara Belanda, sehingga orang tersebut tetap menjadi warga Negara Belanda. (dianut di RRC).

Pertanyaan Lainnya