Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban sebagai mestinya pelaksanaan tugas keresidenan?
PPKn
farhanfairuz
Pertanyaan
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban sebagai mestinya pelaksanaan tugas keresidenan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban 090406
harus segera diganti dng yg lebih baik -
2. Jawaban Milatinais
seorang presiden dan wakil presiden harus bisa memenuhi kewajibannya sebagai kepala negara karena menyangkut seluruh rakyat banyak.misalnya jika presiden sakit atau halangan melakukan kerja bisa oleh wakilnya.tetapi jika wakilnya juga demikian.mungkin oleh menteri menterinya.maaf kalau salah