PPKn

Pertanyaan

contoh pasal 28 a-j hak dan kewajiban

1 Jawaban

  • PASAL 28 ASetiap orang berhak untuk hidupSetiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.PASAL 28 BSetiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiMelindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.PASAL 28 C-Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia.-Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.-Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita ke kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.-Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.PASAL 28 D-Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum.-Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungankerja.-Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.-Setiap warga negara berhak atas kewarganegaraan-Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.-Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis.-Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.-Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kitaPASAL 28 E-Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.-Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.-Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.-Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.-Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.-Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.PASAL 28 FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi.Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.PASAL 28 G-Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.-Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik.-Setiap orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dan lainnya.-Setiap orang wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.PASAL 28 H-Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan.-Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.-Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.-Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun.-Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajibmemperoleh pelayanan kesehatan.-Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.-Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.-Setiap orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun.PASAL 28 I-Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.-Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.-Kita sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban-PASAL 28 J-Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang laindalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.-Setiap orang harus menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.-Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.

Pertanyaan Lainnya